Login
Password
Katalog Peraturan
keyword
Advance Search
 
 


S T I M U L U S  F I S K A L

 

STIMULUS FISKAL DI BIDANG PPN

1.

Menunda pengenaan PPN atas jalan tol.

2. Menunda pengenaan PPN atas listrik untuk industri.
3. Menunda pengenaan PPN atas listrik untuk rumah tangga dengan daya 2200 watt 6600 watt;
4. Menunda pengenaan PPN atas bahan baku makanan ternak.
5. Menunda pengenaan PPN atas makanan ternak.
6. Menunda pengenaan PPN atas barang modal.

Kembali ke Atas

STIMULUS FISKAL DI BIDANG PPn BM

a.  Mencabut PPn BM atas:
  1. Teh dalam kemasan, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran
  2. Telepon selular
  3. Wireless modem.
  4. Telepon tanpa kabel (wireless phone) dan videophone.
  5. TV dengan ukuran sampai dengan 21 inch .
  6. Mesin cuci dengan kapasitas sampai dengan 6 kg
  7. Kulkas dengan ukuran sampai dengan 180 liter .
  8. Air Conditioner dengan ukuran sampai dengan 1 PK
  9. Alat perekam/reproduksi Gambar (VCR, Va) dan DVD) yang mempunyai harga jual atau nilai impor sampai dengan Rp1.000.000,00
  10. Alat pemutar dan perangkat pemutar media rekaman dan aparat reproduksi suara.
  11. Mesin Penjawab Telepon (HS ex 8520.20.000);
  12. Perekam pita magnetik lainnya yang disatukan dengan alat reproduksi suara
  13. Kamera dengan harga jual atau nilai impor sampai dengan Rp500.000,000 eceran
  14. Pengering rambut (HS 8516. 31 000 dan 8516.32.000);
  15. Pengering tangan (HS 8516.33.000); .
  16. Alat permainan video yang digunakan dengan pesawat penerima televisi .
  17. Mainan anak-anak.
  18. Lensa, prisma cermin dan element optik lainnya/alat perlengkapan kamera
  19. Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya dan mountingnya .
  20 Pesawat elektronik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang di dalamnya, yaitu penghisap debu, penggosok lantai dan penghancur sampah dapur
  21. Mikrofon dan kakinya, pengeras suara, headphone, earphone, penguat listrik frekwensi bunyi dan perangkat listrik pengeras suara (amplifier)
  22.

Kelompok barang saniter dan perlengkapan yang terbuat dari besi atau baja, seperti bak cuci dan bak mandi,Alat makan, alat dapur dan barang rias .

 

   
b.  Menurunkan tarif PPn BM.
  1. Alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD dan DVD) yang mempunyai harga jual atau nilai impor di atas Rp1 juta; dari 20% menjadi 10.
  2. Radio Cassette yang mempunyai harga jual atau nilai impor di atas Rp 1 juta dari 20% menjadi 10%
  3. Roll Film, dari 20% menjadi 10% .
  4. Kamera dengan harga jual atau nilai impor di atas Rp500.000; dari 20% menjadi 10%
  5. TV ukuran 21 inci - 43 inci; dari kelompok 30% dan 20% menjadi 10%
  6. TV ukuran di atas 43 inci; dari kelompok 40% dan 50% menjadi 20%
  7. Mesin cuci dengan ukuran 6 kg - 10 kg; dari 20% menjadi 10%
  8. Kamera perekm video lainnya, digital maupun tidak; dari 20% menjadi 10%
  9. Air Conditioner dengan ukuran 1 PK hingga 2 PK; dari 20% menjadi 10% .

Kembali ke Atas

STIMULUS FISKAL DI BIDANG PPh

1.

Menaikkan batas penghasilan pegawai harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya menjadi 1/10 UMP/UMK.
Contoh : Bagi pegawai DKI Jakarta batas penghasilan yang semula Rp 24. 000,00 perhari naik menjadi RP63.000,00 perhari.

 

2.

Meningkatkan batas penghasilan yang ditanggung pemerintah kepada pekerja sampai sebesar UMP/UMK.

Bagi pekerja yang menerima penghasilan sampai dengan upah minimum provinsi/kota/kabupaten, maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pemerintah menanggung PPh atas selisih antara UMP/K dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

 

3.

Menurunkan tarif PPh atas penghasilan pedagang pengumpul di sektor pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan dari 1,5% menjadi 0,5%.

 

4.

Memberikan fasilitas pengurangan penghasilan netto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal dilakukan, untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

 

5.

Memberikan fasilitas penyusutan/amortisasi yang dipercepat, untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

 

6.

Memberikan fasilitas kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun, untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

 

7.

Mengenakan PPh Pasal 26 atau dividen sebesar 10% atau sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda--mana yang lebih rendah--untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu

Kembali ke Atas

 

 

 

 
Kembali ke Atas