|
FAQ
Apa Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Pemeriksaan Pajak
Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak ?
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk :
- Mencari
- Mengumpulkan
- Mengolah
data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan.
Apa tujuan dari pemeriksaan pajak ?
Tujuan Pemeriksaan Pajak adalah :
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
- SPT lebih bayar dan / atau rugi.
- SPT tidak disampaikan atau terlambat.
- SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa.
- Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban
pada huruf b.
- Tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan:
- Pemberian NPWP secara jabatan atau pencabutan NPWP.
- Pemberian NPKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan NPPKP
- Penentuan jumlah angsuran, bagi WP baru.
- Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
- Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan.
- Pencocokan data dan / atau alat keterangan.
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu.
- Penentuan tempat terutang PPN dan / atau PPh. Pasal 21.
- Tujuan lain selain a s/d h.
Apa saja hak-hak Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan ?
- Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
;
- Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;
- Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal
Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
- Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
- Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen
yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak;
- Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan
dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh
Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah anda sampaikan;
- Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha anda dibocorkan kepada pihak
lain yang tidak berhak;
- Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak
melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
Apa saja kewajiban Wajib Pajak apabila dilakukan pemeriksaan ?
- Memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen
lainnya yang berkaitan dengan usaha anda yang diperlukan oleh pemeriksa
- Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang
dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
- Memberi keterangan lisan dan / atau tertulis yang diminta pemeriksa.
Siapa yang dapat melakukan pemeriksaan pajak ?
Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa
Dimana saja pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan?
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Pemeriksa, di Kantor atau Pabrik
atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga
ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anda atau di tempat
yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bilamana penyegelan dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak?
Apabila anda tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki
tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan,
maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
Apa Yang Perlu Anda Ketahui tentang Penagihan Pajak
Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Tegoran ?
Apabila Anda tidak melunasi utang pajak tersebut lewat 7 hari, maka Anda
akan menerima Surat Tegoran.
Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Paksa ?
Apabila Anda tidak melunasi setelah 21 hari dari tanggal surat tegoran maka
Anda akan menerima Surat Paksa yang disampaikan oleh Juru Sita Pajak Negara
dengan dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu
rupiah).
Anda harus melunasi utang pajak tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
Bilamana Wajib Pajak menerima Surat Sita ?
Apabila utang pajak Anda belum juga dilunasi dalam waktu 1 x 24 jam dapat
dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Anda, dengan dibebani biaya
pelaksanaan sita sebesar Rp 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bilamana tindakan lelang dilakukan ?
- Dalam waktu sepuluh hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak
yang belum dilunasi akan dilanjutkan dengan tindakan pelelangan melalui Kantor
Lelang Negara.
- Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar
maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang
dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
Apa saja hak-hak Wajib Pajak berkaitan dengan pelunasan utang pajak ?
- Meminta Juru Sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara.
- Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
- Menentukan urutan barang yang akan dilelang
- Sebelum pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi
utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan
melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.
Apa saja kewajiban Wajib Pajak berkaitan dengan pelaksanaan sita ?
-
Membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya:
- Memperbolehkan Juru Sita untuk memasuki ruangan, tempat usaha/tempat
tinggal Anda;
- emberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
-
Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan
atau disewakan
Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Apa yang dimaksud dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ?
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi,
serta menemukan tersangkanya.
Meliputi perbuatan apa sajakah tindak pidana di bidang perpajakan ?
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi perbuatan:
-
yang dilakukan oleh seseorang atau oleh Badan yang diwakili
orang tertentu (pengurus);
-
memenuhi rumusan undang-undang;
-
diancam dengan sanksi pidana;
-
melawan hukum;
-
dilakukan di bidang perpajakan;
-
dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara
Siapa yang dimaksud dengan Penyidik ?
Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apa saja wewenang dari Penyidik ?
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau
badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan,
dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau
tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang
dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
- menghentikan penyidikan;
- melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal apa Penyidik Pajak tidak mempunyai wewenang ?
Penyidik Pajak tidak berwenang :
- Melakukan penahanan
- Melakukan penangkapan
Dalam hal apa kegiatan penyidikan dapat dihentikan ?
Penyidikan dihentikan dalam hal:
- tidak terdapat cukup bukti ;
- peristiwanya bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
- peristiwanya telah daluwarsa;
- tersangkanya meninggal dunia;
- dengan alasan untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri
Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan dengan syarat:
- Wajib Pajak (WP) melunasi pajak yang tidak atau kurang di bayar atau
tidak seharusnya dikembalikan;
- WP membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak
yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan.
Sanksi apa saja yang berkaitan dengan Penyidikan ?
- Pihak ke-3 (Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Pajak, Kantor Administrasi
dan lainnya) yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti yang
diminta, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, diancam dengan
pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah).
- Siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan, diancam dengan penjara pidana selama-lamanya
tiga tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
|